Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sementara

JAKARTA - Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat diberhentikan sementara karena berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan Nawawi serta pemberhentian Firli itu tertuang dalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo setiba di Lanud Halim Perdanakusuma sepulang dari Kalimantan Barat, pada Jumat malam.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara.com, Sabtu (25/11/2023).

Berikut ini profil singkat Nawawi Pomolango yang dihimpun dari berbagai sumber. Sebelumnya, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak tahun 2019.

Nawawi memiliki latar belakang seorang hakim kelahiran 28 Februari 1962. Ia mengawali karier di Pengadilan Negeri Sosio Tidore, Kabupaten Halmahera.

Setelah itu, ia menjadi hakim di Pangadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, kemudian hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Selanjutnya ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Poso.

Nawawi kemudian bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tahun 2017, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia kemudian mendalami hukum pidana pada program magis ter Universitas Pasundan dan lulus pada tahun 2019. Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

Saat ini Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang tengah menjalani proses hukum setelah tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi. Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemerasan ketika menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap politisi Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sedangkan Syahrul Yasin Limpo telah lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka setelah melakukan pemerasan terhadap jajaran eselon I dan II di Kementerian Pertanian. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel